Sorong – Selfiana Sorry (66 tahun) dan Anike Fatie (47 tahun) bersama beberapa kerabatnya sedang berada di pondok kebun (bivak) milik Yakobus Assem di tepi sungai Kamundan, Dusun Ainod, Kabupaten Maybrat, Kamis petang (13/8/2026). Mereka sedang memasak keladi untuk makan malam. Di luar Beberapa lelaki kembali dari sungai, usai mencari ikan dengan perahu, memancing dan molo (menyelam) ikan.
Silfester Asem (21 tahun), Yakobus Asem dan Lober baru saja tiba di sekitar pondok usai mencari ikan sekira pukul 17.20. Yakobus menambatkan perahu, Lober kemudian membersihkan ikan di tepi sungai, sedang Silfester yang lapar, langsung berjalan ke arah pondok. Dia mendengar pesawat nirawak (drone) berputar di atas pondok, sedikitnya tiga kali.
“Ada drone putar-putar di atas ini,” katanya kepada perempuan-perempuan yang ada di dalam pondok.
Saat itu Selfiana dan Anike sedang memasak. Selfiana dan Anike juga mendengar suara pesawat nirawak (drone) melintas di atas pondok mereka. Mereka berdua keluar sebentar, kemudian kembali ke dalam pondok.
Silfester mengganti pakaiannya yang basah, makan dan tertidur dalam pondok.
Sekira pukul 18.00 terdengar bunyi tembakan, yang disusul dengan rentetan tembakan ke arah pondok mereka.
Silfester terbangun dan berusaha lari menuju sungai, namun betis kanannya tertembak. Dengan kaki tertembak, ia berusaha menuju sungai Kamundan. Ia melompat ke dalam sungai, berenang menjauhi pondok.
Di dalam pondok, Selfiana tersungkur. Sesuatu menembus paha sebelah kiri luar dan tembus ke bagian paha dalam.
Anike berusaha masuk ke bawah kolong tempat tidur (di pondok). Namun, sebelum dapat berlindung di bawah tempat tidur, ia terkena tembakan pada bagian bahu kanan bagian belakang tembus ke telinga dan kepala sebelah kiri dekat telinga.
Beberapa menit kemudian, lebih dari duapuluh orang memasuki pondok. Mereka terlihat menggunakan pakaian loreng milik TNI dan perlengkapan militer lainnya (seperti helm tactical, rompi peluru dan bersenjata lengkap).
Salah satu dari mereka kemudian menghampiri Sefiana, dan mengikat kakinya yang terluka menggunakan kain berwarna hitam;
Anike menjerit kesakitan. Salah seorang dari mereka lalu menghampiri Anike dan menarik tangannya untuk keluar dari bawah kolong tempat tidur.
Selfiana, Anike dan beberapa orang yang berada di pondok, kemudian diperintahkan untuk menunggu.
“Nanti kita suruh mobil datang jemput kalian.” Mereka lalu pergi.
Sementara Silfester terus berjalan ke arah hulu sungai, namun ia merasa pusing akibat kehilangan banyak darah. Ia beristirahat di tepi sungai hingga malam hari.
Sekira pukul 23.00 WP, Silfester kembali ke Pondok. Saat sampai di pondok barulah ia mengetahui bahwa Selfiana Sorry dan Anike Fatie juga terkena tembakan.
Para korban dirawat seadanya. Semua saksi dan korban bertahan di pondok hingga pagi.
Keesokan harinya, Jumat 14 Agustus 2026, Yakobus dan Herman (suami Anike) pergi mencari sinyal untuk meminta pertolongan.
Sekira pukul 11.00 WP, bantuan tiba. Ketiga korban dievakuasi ke Rumah Sakit Pratama Maybrat dan selanjutnya dirujuk dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Aktivis Perempuan, Aifat Lamberti Faan mengungkapkan ketiga korban ini merupakan warga Aifat yang sedang mengungsi di Ibu Kota Kabupaten Maybrat, Kmurkek.
“Mereka ini pengungsi. Merka juga sudah minta izin untuk kembali ke kebun mereka untuk mencari makanan,” katanya lewat sambungan telepon, Jumat (21/8/2026).
Warga yang mengungsi, tidak bisa mencari bahan makanan di pengungsian, yang adalah tanah ulayat orang lain. Sementara untuk kembali ke kampung sendiri untuk mencari ikan atau di kebun mereka, warga diwajibkan melapor ke pos-pos keamanan yang berada di tengah kampung.
“Mereka sudah minta izin sejak pukul 12.00. Tapi apa alasannya, sehingga sore itu mereka ditembak,” katanya.
Lamberti kini membantu ketiganya saat dalam perawatan.
***
Dikutip dari INews.com, Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf. Daniel Manalu, menyampaikan ketiga korban diduga mengalami tindak kekerasan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tindak kekerasan oleh Orang Tak Dikenal yang mengakibatkan tiga warga masyarakat mengalami luka-luka,” ujar Kolonel Inf. Daniel Manalu, dalam keterangan persnya, Minggu (16/8/2026)
Dalam siaran pers Kodam XVIII Kasuari dijelaskan hasil analisis sementara terhadap ketiga korban menunjukkan bahwa luka yang dialami oleh para korban bukan luka tembak.
“Kuat dugaan akibat senjata tajam. Dan telah kami pastikan melalui pengecekan awal di lapangan bahwa pada saat kejadian tidak terdapat pasukan TNI yang melaksanakan operasi di sekitar wilayah Ainod,”ungkap Kolonel Manalu.
Ia menegaskan kodam masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya atas kejadian ini. “Namun demikian, seluruh informasi dan keterangan yang ada tetap akan kami dalami secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan yang terburu-buru,” ujarnya.
Pernyataan ini langsung dibantah oleh Forum Perempuan Bersatu Sorong Raya. Dalam rilis yang diterima redaksi, Sayang Mandabayan menolak pernyataan tersebut.
“Kami menolak pernyataan Kapendam XVIII Kasuari, yang menyatakan pelaku adalah orang tidak dikenal (OTK) dan korban tidak mengalami luka tembak. Kami juga menolak pernyataan Forkopimda Kabupaten Maybrat bahwa pelaku adalah OTK,” katanya Minggu (16/8/2026) malam.
Ia menyatakan semua saksi melihat aparat keamanan yang tiba di lokasi dengan senjata dan peralatan yang lengkap.
Mereka menyerukan penarikan semua pasukan non organik dari seluruh Kabupaten Maybrat, proses hukum pelaku penembakan dan menolak peradilan militer. Forum Perempuan Bersatu Sorong Raya juga mendesak LPSK untuk melindungi saksi dan korban.
“Saksi, keluarga dan seluruh masyarakat jangan diam. Tetap nyatakan kebenaran bahwa Pelaku penembakan adalah anggota TNI. Kami berdiri bersama korban, saksi dan keluarga. Ini bukan peristiwa yang pertama, dan bukan peristiwa yang terakhir jika TNI tetap berada di pos pos di kampung-kampung di Kabupaten Maybrat,” kata Sayang.
Pendamping hukum korban, Leonardo Ijie mengatakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya telah menyerahkan dokumen Visum et Repertum (VER) tiga warga Kabupaten Maybrat, yang diduga terluka karena tembakan kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Maybrat, Selasa (18/8/2026).
Penyerahan dokumen medis dan medikolegal dituangkan dalam berita acara dengan nomor 400.7.3.1/1037/VIII/2026.
Dokumen yang diserahkan kepada penyidik Polres Maybrat itu adalah foto pemeriksaan terhadap korban saat di IGD dan hasil operasi, serta temuan benda asing dari tindakan operasi.
“Hasil visum tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang tersimpan di meja penyidik. Dokumen medis itu harus dibaca bersama dengan keterangan korban, keterangan saksi fakta, dokumentasi medis, serta bukti lain yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” kata Leonardo Ijie usai penyerahan.
Penyerahan dokumen ini disaksikan keluarga pasien, pendamping hukum, perwakilan DPRP Papua Barat Daya, serta kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya.
Penarikan Pasukan
Permintaan penarikan pasukan juga datang dari Anggota DPR Papua Barat Daya, Willem Assem. Ia mengaku sangat prihatin, karena ketiga korban adalah keluarga dekatnya.
“Mereka ini bukan TPN/OPM. Mereka masyarakat biasa. Masyarakat ini tidak tahu [persoalan]. Tembak begitu saja. Kalau mau tembak OPM, di hutan sana, kok tembak mereka yang tidak tahu apa-apa. Itu [korbannya] perempuan, benarkan [perempuan] itu layaknya sebagai seorang [anggota] OPM? Kan tidak!” kata Anggota DPR Papua Barat Daya, Willem Assem.
Ia mengutuk penembakan ini, apalagi dilakukan oleh pagar negara (keamanan). Ia tidak ingin kejadian yang sama berulang di daerah lain.
“Kami Anggota DPR selalu terima keluhan dari masyarakat. Ke kebun ditanya. Berburu ditanya. Semua ruang dipersempit. Saya kira negara ini punya peralatan. Tahu siapa OPM. Siapa TPN. Jika jelas, silakan kejar. Jangan kejar tidak dapat, kembali [ke kampung] rakyat jadi korban.”
Menurutnya, ini menjadi kisah sedih,apalagi penembakan yang terjadi jelang HUT HR ke-81 ini.
“Apakah ini kado [HUT RI] dari Panglima TNI untuk orang Papua?” katanya.
Komnas HAM RI masih kumpulkan Informasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) hingga kini masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait.
“Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi, dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memverifikasi fakta-fakta. Seluruh keterangan [masih] bersifat awal dan dapat berkembang sesuai hasil pendalaman,” tulis Komnas HAM RI dalam pesan elektroniknya, Kamis (20/8/2026).
Komnas HAM RI menegaskan bahwa hak untuk hidup (right to life) merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil merupakan tindakan yang membahayakan jiwa dan ancaman serius terhadap hak untuk hidup. Kewajiban negara mencakup perlindungan setiap orang dari tindakan yang menimbulkan risiko nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM menyatakan, peristiwa ini merupakan peristiwa pidana yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Kapolda Papua Barat Daya disebut bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan pendekatan scientific crime investigation untuk menentukan penyebab luka, jenis senjata/alat yang digunakan, motif, serta pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Mengingat adanya keterangan yang berbeda mengenai penyebab luka korban.
Menyatakan bahwa tidak ada tempat untuk impunitas (kekebalan hukum) bagi pelaku, siapa pun, baik kelompok sipil bersenjata maupun aparat keamanan.
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Proses hukum harus berjalan tegak, objektif, dan disidangkan secara terbuka agar memenuhi rasa keadilan publik.
Ketiga korban harus mendapatkan penanganan medis yang memadai hingga pulih. Untuk itu, RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, diharapkan menangani korban secara profesional dan transparan.
Termasuk memastikan bahwa hasil visum et repertum beserta analisis medis atas luka-luka korban disampaikan kepada pihak keluarga secara terbuka.
“Selain itu, korban dan keluarganya berhak memperoleh rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pemulihan trauma melalui pendampingan yang berkelanjutan.” (*)
